Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah lain dan/atau anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. Pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
c. Mantan Direksi Badan Usaha Milik Daerah; atau
d. Eksternal Badan Usaha Milik Daerah selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan anggota Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang Saham.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Koreksi Anda
