Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang Saham yang bersama- sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara; atau
b. Komisaris.
(3) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(4) Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Komisaris;
atau
b. Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda
