Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berakibat hukum terutama yang berkenaan dengan: a. Hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha-usaha PD. Baramarta termasuk perizinan yang dimilikinya beralih kepada PT. Baramarta (Perseroda); dan b. Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai PD. Baramarta yang dialihkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas. (2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berlaku terhadap PT. Baramarta (Perseroda).
Koreksi Anda