Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berakibat hukum terutama yang berkenaan dengan:
a. Hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha-usaha PD.
Baramarta termasuk perizinan yang dimilikinya beralih kepada PT. Baramarta (Perseroda); dan
b. Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai PD. Baramarta yang dialihkan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas.
(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berlaku terhadap PT.
Baramarta (Perseroda).
Koreksi Anda
