Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua bentuk perjanjian atau perikatan yang telah diselenggarakan sebelum dilaksanakan perubahan hukum dari PD. Baramarta menjadi PT.
Baramarta (Perseroda), dinyatakan masih berlaku dan dilanjutkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
