Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PT. Baramarta (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Fungsi PT.
Baramarta (Perseroda) yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan Daerah hasil pembubaran PT. Baramarta (Perseroda) yang menjadi hak Daerah yang dikembalikan kepada Daerah.
(4) Pembubaran PT.
Baramarta (Perseroda) dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi PT. Baramarta (Perseroda).
(5) Tata cara pembubaran PT. Baramarta (Perseroda) sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
