Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PT. Baramarta (Perseroda) memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai PT. Baramarta (Perseroda) sesuai dengan rencana kerja dan anggaran PT. Baramarta (Perseroda). (3) Penghasilan pegawai PT. Baramarta (Perseroda) paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain mendapatkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT. Baramarta (Perseroda) berkewajiban mengikutsertakan seluruh pegawai pada program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, PT. Baramarta (Perseroda) melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (7) Pegawai PT. Baramarta (Perseroda) dilarang menjadi pengurus partai politik.
Koreksi Anda