Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham yang dikeluarkan PT. Baramarta (Perseroda) adalah Saham atas nama. (2) Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan RUPS. (3) Pemegang Saham tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Koreksi Anda