Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha PT. Baramarta (Perseroda) meliputi :
a. pertambangan umum dan energi;
b. perdagangan dan jasa; dan
c. usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
