Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Dewan Komisaris harus melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah Terkait dalam pelaksanaan di lapangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
