Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan modal dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah diawasi oleh Dewan Komisaris. (2) Hasil pengawasan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati secara periodik.
Koreksi Anda