Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Berupa Uang dan Barang Milik Daerah pada PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda), meliputi:
a. meningkatkan pelayanan air bersih/air minum kepada masyarakat;
b. pengembangan jaringan perpipaan dan sarana penunjang; dan
c. penguatan struktur permodalan.
Koreksi Anda
