Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Berupa Uang dan Barang Milik Daerah pada PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda), meliputi: a. meningkatkan pelayanan air bersih/air minum kepada masyarakat; b. pengembangan jaringan perpipaan dan sarana penunjang; dan c. penguatan struktur permodalan.
Koreksi Anda