Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Berupa Uang dan Barang Milik Daerah pada PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda), meliputi:
a. mendukung tugas dan fungsi serta kinerja organ PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda);
b. mendukung terwujudnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda); dan
c. mendukung upaya peningkatan pendapatan asli Daerah dari sektor kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda
