Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Berupa Uang dan Barang Milik Daerah pada PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda), meliputi: a. mendukung tugas dan fungsi serta kinerja organ PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda); b. mendukung terwujudnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda); dan c. mendukung upaya peningkatan pendapatan asli Daerah dari sektor kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda