Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Perangkat Daerah Terkait adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset Daerah, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik daerah.
4. Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) adalah Perseroan Daerah yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
5. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
6. Penyertaan Modal adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
7. Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah adalah kekayaan Daerah yang dipisahkan dan selanjutnya dikelola oleh PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
8. Penyertaan Modal Berupa Uang adalah kekayaan Daerah berupa uang yang dipisahkan dan selanjutnya dikelola oleh PT.
Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
