Koreksi Pasal 217
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLINOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG POKOK-POKOKPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) huruf a, disampaikan oleh kepala daerah
www.jdih.banglikab.go.id kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Koreksi Anda
