Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLINOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG POKOK-POKOKPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. 4. Ketentuan Pasal 109 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 149 dihapus. 6. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 208 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda