Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLINOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG POKOK-POKOKPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a. belanja pegawai;
b. belanja bunga;
c. belanja subsidi;
d. belanja hibah;
e. belanja bantuan sosial;
f. belanja bagi hasil;
g. belanja bantuan keuangan; dan
h. belanja tidak terduga.
3. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
