Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLINOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG POKOK-POKOKPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. asas umum pengelolaan keuangan daerah; b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; c. struktur APBD; d. penyusunan APBD; e. penetapan APBD; f. pelaksanaan dan perubahan APBD; g. dihapus; h. kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati; i. penatausahaan keuangan daerah; j. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; k. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; l. pengelolaan kas umum daerah; m. pengelolaan piutang daerah; n. pengelolaan investasi daerah; o. pengelolaan barang milik daerah; p. pengelolaan dana cadangan; q. pengelolaan utang daerah; r. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; www.jdih.banglikab.go.id s. penyelesaian kerugian daerah; t. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan u. pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. 2. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda