Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah ini dikenakan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
