Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Teks Saat Ini
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA dan yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan daerah ini, dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakan pidana;
b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
www.jdih.banglikab.go.id
c. melakukan penyitaan benda dan surat;
d. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Kepolisian Republik INDONESIA bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
