Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan bersama-sama oleh Perangkat Daerah, Polisi Pamong Praja dan Instansi lintas sektoral yang membidangi.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat; dan
b. profesionalisme aparatur pelaksana.
Koreksi Anda
