Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan bersama-sama oleh Perangkat Daerah, Polisi Pamong Praja dan Instansi lintas sektoral yang membidangi. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat; dan b. profesionalisme aparatur pelaksana.
Koreksi Anda