Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kegiatan perlindungan dan pemanfaatan lingkungan geologi, keragaman hayati dan budaya dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bekerja sama dengan instansi lintas sektoral yang membidangi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penyebarluasan informasi tentang Geopark kepada masyarakat;
b. pelatihan sumber daya manusia tentang Geopark kepada masyarakat;
c. peningkatan kapasitas sumber daya tentang Geopark;
d. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
