Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Teks Saat Ini
(1) Geopark Batur yang ditetapkan sebagai Geopark Global UNESCO, merupakan kekhususan daerah yang membedakan dengan daerah lain.
(2) Kekhususan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam sebuah lambang yaitu Lambang Geopark Batur.
www.jdih.banglikab.go.id
Koreksi Anda
