Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Teks Saat Ini
Setiap orang dan badan hukum wajib melakukan upaya pengamanan/ melindungi keberadaan, sifat, jenis dan keragaman unsur geopark dari kerusakan akibat dampak kegiatan manusia dan hasil pembangunan.
Koreksi Anda
