Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Teks Saat Ini
Dalam rangka konservasi, Pemerintah Daerah menjamin pengelolaan sumber daya alam dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian dan kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Koreksi Anda
