Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Bupati memiliki wewenang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. menyusun kriteria dan panduan/pedoman penetapan wilayah pemanfaatan dan konservasi Geopark Batur;
b. melakukan survey, menginventarisasi, mitigasi dan pemetaan Geopark Batur;
c. mengatur, mengurus, membina dan mengembangkan unsur Geopark Batur;
d. melakukan upaya penertiban terhadap kegiatan pengembangan wilayah yang tidak memenuhi ketentuan di Geopark Batur;
e. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pengembangan wilayah yang berkaitan dengan pengelolaan Geopark Batur; dan
f. mengembangkan unsur Geopark sebagai daya tarik wisata dengan membentuk Forum Tata Kelola Pariwisata dan Badan Pengelola Pariwisata yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
