Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Teks Saat Ini
Bupati memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemanfaatan Geopark Batur yang terdiri atas inventarisasi dan perencanaan, pendayagunaan dan konservasi, mitigasi bencana geologi serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pengembangan Geopark Batur.
Koreksi Anda
