Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini adalah Perlindungan dan Pemanfaatan Geopark Batur yang meliputi:
a. perlindungan dan pemanfaatan lingkungan geologi;
b. perlindungan dan pemanfaatan keragaman hayati;
www.jdih.banglikab.go.id
c. perlindungan dan pemanfaatan keragaman budaya; dan
d. pengendalian dan pengawasan.
Koreksi Anda
