Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah untuk melindungi warisan geologi, keragaman hayati, dan budaya yang terdapat dalam Geopark Batur. (2) Tujuan Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah membangun dan mengembangkan ekonomi masyarakat setempat dengan berazaskan perlindungan atas 3 (tiga) keragaman yaitu keragaman geologi, hayati, dan budaya.
Koreksi Anda