Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, meliputi:
a. Komando Distrik Militer 1626 Bangli di Kecamatan Bangli;
b. Komando Rayon Militer 1626-01 di Kecamatan Bangli;
c. Komando Rayon Militer 1626-02 di Kecamatan Susut;
d. Komando Rayon Militer 1626-03 di Kecamatan Tembuku; dan
e. Komando Rayon Militer 1626-04 di Kecamatan Kintamani.
Koreksi Anda
