Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, meliputi: a. Komando Distrik Militer 1626 Bangli di Kecamatan Bangli; b. Komando Rayon Militer 1626-01 di Kecamatan Bangli; c. Komando Rayon Militer 1626-02 di Kecamatan Susut; d. Komando Rayon Militer 1626-03 di Kecamatan Tembuku; dan e. Komando Rayon Militer 1626-04 di Kecamatan Kintamani.
Koreksi Anda