Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f, seluas kurang lebih 10.216 (sepuluh ribu dua ratus enam belas) hektare, meliputi: a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan b. Kawasan Permukiman Perdesaaan. (2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas kurang lebih 4.153 (empat ribu seratus lima puluh tiga) hektare, terdapat di seluruh kecamatan. (3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, seluas kurang lebih 6.063 (enam ribu enam puluh tiga) hektare, terdapat di seluruh kecamatan.
Koreksi Anda