Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
www.jdih.banglikab.go.id
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di Kecamatan Kintamani.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
Koreksi Anda
