Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. (2) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terdapat di Kecamatan Bangli.
Koreksi Anda