Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, berupa jaringan perpipaan. (2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jaringan air baku; b. unit air baku; dan c. unit distribusi. (3) Jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melalui seluruh kecamatan. (4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan. (5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melalui seluruh kecamatan. www.jdih.banglikab.go.id
Koreksi Anda