Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, meliputi:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. sistem jaringan persampahan;
e. sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. sistem drainase.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
