Koreksi Pasal 79
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
b. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana;
c. Ketentuan Khusus Kawasan resapan air;
d. Ketentuan Khusus Kawasan sempadan;
e. Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya;
f. Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
g. Ketentuan Khusus Kawasan lindung geologi.
(2) Ketentuan Khusus pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a bertampalan dengan peruntukan kawasan pertanian tanaman pangan, meliputi:
a. Kegiatan pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. Kegiatan upaya peningkatan produktivitas pertanian di KP2B; dan
2. Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan KP2B.
b. Kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi KP2B untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Kegiatan agrowisata dan ekowisata dan infrastruktur pendukungnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
3. Pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak
www.jdih.banglikab.go.id diperbolehkan berupa kegiatan yang mengurangi luasan kawasan pertanian tanaman pangan yang memiliki nilai produktivitas tinggi dan beririgasi teknis.
(3) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana banjir tinggi;
b. Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana gerakan tanah tinggi;
c. Ketentuan Khusus rawan bencana gunung api tinggi.
(4) Ketentuan Khusus Kawasan rawan bencana banjir tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a bertampalan dengan peruntukan kawasan pariwisata, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana banjir;
2. Pengembangan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana banjir dengan membangun sumur resapan, penataan drainase lingkungan dan rekayasa teknologi lainnya; dan
2. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya banjir.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya banjir.
d. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diizinkan dan dan diizinkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana banjir, meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang- undangan;
2. memiliki aksesibilitas tinggi untuk dicapai dari berbagai arah kemungkinan terjadinya bencana;
dan
3. tidak menghalangi Jalur Evakuasi Bencana dan akses menuju Tempat Evakuasi Bencana.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan upaya adaptasi dan mitigasi bencana banjir pada semua tipologi Kawasan rawan bencana banjir;
2. pengendalian kegiatan permukiman di Kawasan rawan banjir; dan
www.jdih.banglikab.go.id
3. pengembangan kegiatan budi daya dan non budi daya pada Kawasan rawan bencana banjir dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis rawan bencana dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait.
(5) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana gerakan tanah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b bertampalan dengan peruntukan kawasan kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pariwisata, kawasan perlindungan setempat, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. Pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan resiko bencana banjir;
2. Kegiatan perlindungan sistem hidrologi kawasan;
3. Kegiatan wisata alam dan olahraga terbuka; dan
4. Pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi :
1. Kegiatan pembangunan jaringan infrastruktur;
2. Kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana gerakan tanah dengan memperhatikan teknis stabilitas lereng, sistem drainase, pengembangan sumur resapan dan biopori, menjaga vegetasi berakar kuat dan dalam, tidak berada di bantaran sungai, dan rekayasa teknologi lainnya; dan
3. Kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi Kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya gerakan tanah.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya bencana gerakan tanah;
d. ketentuan tata bangunan untuk kegiatan yang diperbolehkan dan diperbolehkan bersyarat yang bertampalan dengan Kawasan rawan bencana gerakan tanah, meliputi :
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan teknis peraturan perundang- undangan; dan
2. memiliki aksesibilitas tinggi untuk dicapai dari berbagai arah kemungkinan terjadinya bencana;
3. tidak menghalangi jalur evakuasi bencana dan akses menuju tempat evakuasi bencana; dan
4. pembatasan Pemanfaatan Ruang untuk bangunan atau hunian dengan pengaturan intensitas bangunan rendah.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi :
1. melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam dan
www.jdih.banglikab.go.id pengembangan vegetasi dengan perakaran yang kuat;
2. perlindungan Kawasan dari kegiatan yang mengganggu kelestarian dan kesenambungan lingkungan;
3. membangun dinding penahan longsor pada daerah yang sering mengalami kejadian longsor;
dan
4. pengembangan kegiatan budi daya dan non budi daya pada Kawasan rawan bencana gerakan tanah dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis rawan bencana dan kajian lainnya dari tenaga ahli bersertifikasi atau dikeluarkan oleh dinas terkait.
(6) Ketentuan Khusus pada Kawasan rawan bencana gunung api tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertampalan dengan peruntukan kawasan hotilkultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang menunjang fungsi lindung Kawasan Rawan Bencana;
2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian dan perlindungan kawasan resapan air;
3. kegiatan pemantauan dan peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api; dan
4. pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana gunung api.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan permukiman kepadatan rendah dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penambahan luas dan bisa berdampingan dengan bencana alam geologi serta mematuhi peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api;
2. pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, pertambangan, dan industri dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan memperhatikan peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api; dan
3. kegiatan budi daya berupa penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, serta wisata alam dan budaya dengan mematuhi peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
www.jdih.banglikab.go.id
1. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air;
2. kegiatan yang mengganggu jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan peringatan dini kawasan rawan bencana gunung api; dan
4. kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan polusi tanah dan sungai.
(7) Ketentuan Khusus pada Kawasan Resapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pembangkitan tenaga listrik, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, kawasan perlindungan setempat, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. pemanfaatan ruang untuk meningkatkan resapan air;
2. pemanfaatan ruang untuk menjaga kawasan resapan air; dan
3. perluasan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan jaringan drainase sesuai dengan penetapan zona; dan
2. peruntukan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian, perikanan, pariwisata, permukiman berkepadatan rendah, pertahanan dan keamanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, berupa kegiatan pembangunan dan pengembangan yang menggangu Kawasan resapan air dan yang menghilangkan catchman area kawasan resapan air.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. perlindungan terhadap Kawasan Resapan Air dilakukan untuk memberikan Ruang yang cukup bagi resapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluannya penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, untuk Kawasan bawahannya maupun Kawasan yang bersangkutan; dan
2. pengendalian penggunaan air bawah tanah, terutama di Kawasan Resapan Air dan rawan air tanah.
www.jdih.banglikab.go.id
(8) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Ketentuan Khusus Kawasan sempadan situ, danau, embung, dan waduk; dan
b. Ketentuan Khusus Kawasan sempadan ketenagalistrikan.
(9) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan situ, danau, embung, dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, bertampalan dengan peruntukan kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sekitar danau dan berdasarkan kearifan lokal; dan
2. pengembangan RTH.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana untuk sistem jaringan danau dan penyeberangan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olah raga; dan aktivitas budaya dan keagamaan;
2. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana dan drainase dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pemanfaatan permukiman eksisting dengan tidak melakukan penambahan luasan dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; dan
4. pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perikanan budidaya, perkebunan rakyat, pertanian, pariwisata, dan industri dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan pada danau;
2. mengubah letak tepi danau;
3. membuang limbah; dan
4. mengubah aliran air masuk atau ke luar danau.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, mecakup:
1. pengamanan resapan air Kawasan hulu;
2. pemilihan sistem budi daya perikanan; dan
3. penerapan tata bangunan dengan mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci gunung, Kawasan Suci danau, Kawasan Suci
www.jdih.banglikab.go.id campuhan, Kawasan Suci mata air, Kawasan Suci cathus patha.
4. pemanfaatan sempadan danau dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya air serta dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air Wilayah.
(10) Ketentuan Khusus pada Kawasan sempadan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, bertampalan dengan peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Jarak bebas vertical bangunan dari konduktor minimal 10 (sepuluh) meter;
b. Jarak bebas horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang minimum 13 (tiga belas) meter; dan
c. penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lahan sempadan ketenagalistrikan minimal 50% (lima puluh persen).
(11) Ketentuan Khusus pada Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, bertampalan dengan peruntukan kawasan perlindungan setempat, kawasan hortikulktura, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi :
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengamanan, perlindungan dan pelestarian cagar budaya;
2. pendirian bangunan pengawasan dan pelestarian cagar budaya;
3. kegiatan penelitian dan pengembangan sejarah/cagar budaya;
4. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya;
5. penyediaan RTH; dan
6. kegiatan lain yang mendukung pelestarian cagar budaya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penataan terhadap Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
2. wisata budaya;
3. wisata spiritual; dan
4. fasilitas pendukung dan penunjang pariwisata berbasis alam yang dikembangkan secara terbatas, tidak mengganggu fungsi Kawasan, dan memenuhi persyaratan teknis serta telah melalui prosedur pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan,
www.jdih.banglikab.go.id kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. kegiatan penataan terhadap Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya wajib memperhatikan prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pendirian bangunan penunjang kegiatan yang diperbolehkan wajib memenuhi syarat tidak boleh mengganggu kegiatan utama Kawasan dan tidak merusak bangunan cagar budaya;
3. penyediaan fasilitas parkir khusus pada warisan budaya atau cagar budaya yang berupa benda/bangunan fasilitas parkir diarahkan berada di luar areal utama;
4. pemeliharaan peninggalan bangunan warisan budaya dan cagar budaya memperhatikan prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak sesuai dengan nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
5. pengaturan aktivitas dan tatalaku wisatawan di Kawasan warisan budaya atau cagar budaya; dan
6. Pemanfaatan Ruang yang terdapat Kawasan Tempat Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura, meliputi :
a) Kawasan Tempat Suci didasarkan atas konsep Bhisama Kesucian Pura MENETAPKAN jarak batas terluar zona pemanfaatan paling sedikit 5.000 m (lima ribu meter) untuk Pura Sad Kahyangan, paling sedikit 2.000 m (dua ribu meter) untuk Pura Dang Kahyangan, paling sedikit 50 m - 2.000 m (lima puluh meter sampai dengan dua ribu meter) untuk pura kahyangan jagat lainnya, dan paling sedikit 5 m – 50 m (lima meter sampai dengan lima puluh meter) dari sisi luar tembok penyengker pura kahyangan tiga dan kahyangan desa lainnya;
b) penentuan batas tiap zona didasarkan atas batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan sesuai tipe Kawasan Tempat Suci dan kondisi setempat, dengan tetap menghormati hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat, dan kearifan local;
c) melindungi blok bangunan pura dari gangguan blok bangunan lainnya;
d) ketinggian bangunan di luar bangunan pura dan penunjangnya tidak lebih dari satu lantai, kecuali memanfaatkan potensi level menurun dari lantai dasar; dan
www.jdih.banglikab.go.id e) tersedia Ruang terbuka di sekiar bangunan pura.
(12) Ketentuan Khusus pada Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, bertampalan dengan peruntukan kawasan hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan hutan produksi terbatas, kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pembangkitan tenaga listrik, kawasan pariwisata, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pertambangan;
2. kegiatan pemulihan bentang alam setelah kegiatan penambangan agar dapat digunakan kembali bagi kegiatan lain; dan
3. kegiatan reklamasi di kawasan bekas penambangan.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan penambangan dengan:
a) teknik penambangan ramah lingkungan (green mining);
b) mempertimbangkan potensi tambang, kondisi geologi, geohidrologi, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup terkait pelestarian lingkungan;
c) pengamanan tanah atas untuk keperluan rehabilitasi lahan bekas penambangan;
d) memiliki izin lingkungan baik analisis mengenai dampak lingkungan maupun upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan e) memiliki izin usaha pertambangan.
2. kegiatan penambangan mineral dengan pola tambang bawah tanah dilaksanakan jika kawasan tambang berhimpitan dengan kawasan lindung, pertanian berupa KP2B serta kawasan permukiman dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan penambangan mineral berupa batuan di dalam badan sungai dapat dilakukan pada ruas- ruas tertentu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan;
4. kegiatan industri pengolahan hasil pertambangan terpadu dengan bahan baku pertambangan sepanjang tidak mengubah fungsi zonasi utama;
dan
5. pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana serta sistem drainase
www.jdih.banglikab.go.id dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi :
1. kegiatan pertambangan di lokasi yang menimbulkan rawan longsor serta merusak sarana lingkungan permukiman dan sistem jaringan prasarana yang telah ada;
2. kegiatan penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air penting;
3. kegiatan penambangan terbuka pada KP2B, hutan lindung, taman wisata alam, hutan produksi, dan kawasan permukiman; dan
4. kegiatan penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi.
(13) Ketentuan Khusus pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g, bertampalan dengan peruntukan kawasan hutan lindung, kawasan taman wisata alam, kawasan perlindungan setempat, kawasan hortikultura, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan hutan produksi terbatas, kawasan perkebunan rakyat, kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, meliputi:
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. hutan lindung, Kawasan konservasi, Kawasan perldungan setempat, Kawasan cagar budaya, Kawasan permukiman tradisional yang telah ada
2. kegiatan pendidikan atau penelitian yang tidak mengganggu atau mengubah system atau siklus hidrologi yang ada; dan
3. kegiatan yang tidak merusak atau komponen geologi dan Ekosistemnya.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. Kegiatan pariwisata memanfaatkan potensi Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yg bernilai, meliputi aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Culture Diversity);
2. Pengelolaan pariwisata untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan;
3. Pengembangan bangunan fasilitas pendukung kepariwisataan secara terbatas, selektif dan dan tidak merubah bentang alam pada Kawasan kaldera dalam;
4. kegiatan pertanian dan kegiatan perikanan budidaya ramah lingkungan;
5. kegiatan perkebunan dan kehutanan yang tidak mengubah bentang alam;
6. kegiatan pariwisata dengan pengaturan kapasitas wisata;
www.jdih.banglikab.go.id
7. jalur jalan wisatawan, tanpa mengganggu fungsi utama perlindungan atau pelestasiran kawasan;
dan
8. kegiatan eksisting dengan tidak mengganggu fungsi kawasan lindung geologi.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pertambangan;
2. kegiatan yang mengganggu fungsi imbuhan air;
3. kegiatan yang berpotensi mengganggu atau mengubah system atau siklus hidrologi yang ada;
4. kegiatan yang berpotensi merusak komponen geologi dan ekosistemnya;
5. memotong kayu atau vegetasi hutan; dan
6. membuang sampah atau barang-barang lain yang mengganggu.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pengembangan jaringan aksesibilitas yang aman baik untuk kepariwisataan dan evakuasi bencana;
2. penyediaan air baku, air minum, pengelolaan sampah dan limbah Kawasan;
3. penyediaan pusat informasi, sistem penanda mitigasi bencana, obyek geosite dan geotrail dalam Kawasan;
4. pengembangan akses geotrail; dan
5. penyediaan menara pengintai dan pos penjagaan Kawasan.
(14) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, dan Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
