Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b, dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.
(2) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.
(3) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.
www.jdih.banglikab.go.id
(4) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara periodik dan terus menerus 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.
(5) Hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa:
a. muatan terwujud;
b. belum terwujud; dan
c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai.
(6) Tata cara penilaian perwujudan RTR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
