Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. Kawasan Tempat Suci; 2. Kawasan Suci; 3. kegiatan adat, budaya dan keagamaan beserta bangunan pendukungnya; dan 4. penyediaan RTH. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan 2. kegiatan budi daya lain yang telah ada dan baru akan dikembangkan yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Perlindungan Setempat. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi dan kualitas Kawasan Perlindungan Setempat. d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. pemanfaatan ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura; www.jdih.banglikab.go.id 2. pembangunan instalasi pengolahan limbah terpadu dan pembangunan instalasi pengolahan limbah berada di luar radius Kawasan Tempat Suci; 3. pengembangan jaringan tidak melewati dan/atau memotong Kawasan Tempat Suci; dan 4. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan: a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala; c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat; d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koreksi Anda