Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan konservasi perairan; 2. kegiatan perikanan; 3. kegiatan pembangunan prasarana pengendalian kestabilan ketinggian muka air; 4. kegiatan pengamanan sungai, sempadan, Daerah Tangkapan Air, dan Resapan Air; 5. pengamanan tepi danau; 6. Infrastruktur Sumber Daya Air; 7. bangunan pengambilan air baku; 8. konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atas Badan Air; 9. Jaringan Mitigasi Bencana; 10. kegiatan penerapan teknologi alami dan/atau buatan untuk pelestarian serta pemulihan kualitas Badan Air; 11. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air; dan 12. kegiatan pengerukan sedimentasi atau normalisasi dan pemeliharaan Badan Air. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat, meliputi : 1. kegiatan Pariwisata yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air; 2. kegiatan spiritual, pendidikan dan penelitian tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung; 3. kegiatan penunjangan angkutan perairan yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air; 4. konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan 5. kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. penebaran jenis spesies asing; 2. kegiatan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem perikanan; www.jdih.banglikab.go.id 3. kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun; 4. kegiatan budi daya lain yang mengganggu fungsi dan menurunkan kualitas Badan Air. d. ketentuan lain yang dibutuhkan, berupa penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan: 1. menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 2. disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala; 3. disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat; 4. terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan 5. Pemanfaatan Ruang yang bertampalan dengan Kawasan Tempat Suci dan Kawasan Suci mengacu pada ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura.
Koreksi Anda