Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. pemantapan Kabupaten yang hijau, berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penopang kelestarian lingkungan alam Bali;
b. pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan penurunan kualitas dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. pengembangan mitigasi dan adaptasi terhadap bencana dan perubahan iklim; dan
d. penyelamatan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem Danau Batur secara berkelanjutan.
(2) Strategi pemantapan Kabupaten yang hijau, berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penopang kelestarian lingkungan alam Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. memantapkan Kawasan Lindung yang telah ditetapkan secara nasional dan Provinsi mencakup Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Taman Wisata Alam;
b. memelihara kualitas sistem Wilayah sungai lintas Wilayah;
c. mewujudkan Kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi, karakter dan fungsi ekosistemnya serta tersebar secara proporsional;
www.jdih.banglikab.go.id
d. MENETAPKAN Kawasan hutan atau vegetasi tutupan lahan permanen paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas DAS;
e. melestarikan Kawasan pegunungan sebagai Kawasan Resapan Air;
f. mengembangkan sistem pertanian, tanaman kehutanan, pariwisata alam dan budaya secara terintegrasi antara fungsi lindung dan fungsi produksi;
g. mengembangkan partispasi Masyarakat dalam pelestarian lingkungan;
h. mengembangkan program reboisasi berkelanjutan pada lahan-lahan kritis baik di Kawasan Lindung maupun di luar Kawasan Lindung; dan
i. mengembangkan pertanian organik secara bertahap untuk mendukung Bali sebagai pulau bersih, organik dan Provinsi hijau (Bali clean and green).
(3) Strategi pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan penurunan kualitas dan/atau kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. melindungi Kawasan Lindung dari tekanan perubahan dan dampak negatif zat, energi dan/atau komponen lain yang dibuah ke dalamnya yang dapat merusak ekosistem dan lingkungan hidup;
b. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
c. meningkatkan pencegahan dan pengawasan terhadap tindakan secara langsung atau tidak langsung yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan penurunan kualitas lingkungan hidup;
d. mengelola sumber daya alam tak terbarukan dan mengembangkan sumber daya alam terbarukan secara efektif dan efisien untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya; dan
e. mengendalikan dan menertibkan kegiatan budi daya yang terdapat di dalam Kawasan Lindung.
(4) Strategi pengembangan mitigasi dan adaptasi terhadap bencana dan perubahan iklim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan-Kawasan yang memiliki potensi rawan bencana;
b. mengembangkan sistem peringatan dini dan penanggulangan bencana Wilayah secara terpadu; dan
c. mengembangkan jalur dan tempat evakuasi bencana secara terpadu di Wilayah Kabupaten.
(5) Strategi penyelamatan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem Danau Batur secara berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. mengendalikan pencemaran air dari perikanan budi daya dengan keramba jaring apung;
b. melakukan pembatasan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Wilayah Badan Air dan
www.jdih.banglikab.go.id Kawasan sekitar Danau Batur yang berpotensi menghasilkan limbah dan menurunkan kualitas serta fungsi danau;
d. menyediakan sarana dan prasarana pendukung pemulihan kualitas air danau;
e. mengendalikan sedimentasi danau melalui pengerukan secara berkala;
f. melestarikan keanekaragaman hayati Danau Batur;
g. menyediakan sarana dan prasarana pemanfaatan eceng gondok;
h. mengembangkan sistem informasi dan data base Danau Batur; dan
i. mengintegrasikan dan memperkuat kelembagaan serta peningkatan peran pemangku kepentingan dalam penyelamatan, perlindungan dan pengelolaan Danau Batur secara harmonis dan terpadu.
Koreksi Anda
