Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan KKPR; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
(2) Penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Pemerintah
www.jdih.banglikab.go.id dan dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan dalam periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pasca pembangunan.
(3) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(4) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan ketentuan KKPR dan/atau tidak dilaksanakan, maka dilakukan penyesuaian.
(5) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditemukan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan KKPR, maka dilakukan pengenaan sanksi.
(6) Pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR, dengan ketentuan:
c. apabila KKPR diterbitkan tidak melalui prosedur yang benar, maka KKPR batal demi hukum; dan
d. apabila KKPR tidak sesuai akibat perubahan RTR, maka KKPR dibatalkan dan dapat dimintakan ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
