Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. Ketentuan Umum Zonasi Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL);
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan persampahan;
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. Ketentuan Umum Zonasi sistem drainase.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi jaringan perpipaan meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan air baku;
b. Ketentuan Umum Zonasi unit air baku; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi unit distribusi.
(3) Ketentuan Umum Zonasi jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
3. kegiatan penunjang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. kegiatan penghijauan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pembangunan dan fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib
www.jdih.banglikab.go.id memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan Umum Zonasi unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
3. kegiatan penunjang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. kegiatan penghijauan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pembangunan dan fasilitas
www.jdih.banglikab.go.id umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
www.jdih.banglikab.go.id
(5) Ketentuan Umum Zonasi unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan bangunan pengambilan air;
2. pembangunan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum;
3. kegiatan penunjang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. kegiatan penghijauan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa pembangunan dan fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum;
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fisik konstruksi sistem penyediaan air minum.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan;
2. persyaratan teknis pembangunan SPAM mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
3. persyaratan pembangunan SPAM dilengkapi dengan pengolahan limbah;
4. pembuatan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAM;
5. pengembangan SPAM diperbolehkan pada setiap peruntukan budi daya;
6. setiap perencanaan dan pembangunan SPAM harus memperhatikan Kawasan Lindung serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di Kawasan rawan bencana dan zona resapan air;
8. pembangunan jaringan pipa distribusi air minum pada pusat kegiatan diarahkan terintegrasi melalui penyediaan sistem duktilitas terpadu dengan jaringan prasarana lainnya;
9. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak berdekatan dengan lokasi pengolahan air limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
10. lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) berdekatan dengan sumber air baku atau berada pada posisi yang cukup optimal untuk terintegrasi dengan jaringan induk air minum antar sistem dan
www.jdih.banglikab.go.id terdapat lahan cadangan pengembangan di sekitarnya;
11. pengendalian pemanfaatan sumber air disertai langkah perlindungan terhadap sumber air termasuk air tanah untuk menjaga kesinambungan pemakaian air dan ketersediaan sumber air baku;
12. harus tersedia jaringan perpipaan air minum Kawasan perkotaan atau Kawasan perdesaan sampai dengan sambungan rumah; dan
13. tersedia kran umum dan hydrant pemadam kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan Umum Zonasi Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Ketentuan Umum Zonasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa pembangunan prasarana dan sarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali dan mengolah air limbah domestik;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. fasilitas umum dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
2. kegiatan yang tidak menganggu fisik konstruksi sistem jaringan air limbah.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah serta pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pembangunan sistem instalasi pengolah air limbah terpusat pada setiap lingkungan;
2. penerapan teknologi pengolahan air limbah yang ramah lingkungan;
3. zona instalasi pengolahan limbah terpadu dan zona instalasi pengolahan limbah meliputi: zona manfaat dan zona penyangga; dan
4. pembuangan efluen air limbah ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu air limbah.
(7) Ketentuan Umum Zonasi sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi kegiatan reduksi dan kegiatan pengolahan bahan/barang berbahaya dan beracun;
www.jdih.banglikab.go.id
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan penimbunan bahan/barang berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. membuang langsung limbah bahan/barang berbahaya dan beracun ke dalam media lingkungan hidup;
2. pengenceran limbah bahan/barang berbahaya dan beracun dengan maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah bahan/barang berbahaya dan beracun; dan
3. kegiatan selain dimaksud pada huruf a dan b yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
d. sarana dan prasarana minimum, meliputi:
1. simbol dan label kemasan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun; dan
2. tanda-tanda keberadaan tempat penimbunan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. lokasi tempat penyimpanan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun yang bebas banjir , tidak rawan bencana dan di luar Kawasan Lindung serta sesuai dengan RTR;
2. lokasi pengumpulan limbah bahan/barang berbahaya dan beracun yang bebas banjir, konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah bahan/barang berbahaya dan beracun;dan
3. peruntukan lokasi penimbun yang telah dihentikan kegiatannya tidak dapat dijadikan permukiman atau fasilitas umum lainnya.
(8) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R); dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(9) Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan sampah, dan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. kegiatan pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R;
3. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
www.jdih.banglikab.go.id
4. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
5. kegiatan operasional Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R).
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penghijauan;
2. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT);
dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memperhatikan:
a) mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b) tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c) memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d) mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e) memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f) memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g) tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h) memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan i) memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
2. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus melakukan pengelolaan air lindi/ licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
3. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
www.jdih.banglikab.go.id
4. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaa Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
5. pengelolaan sampah diawali dengan pemilahan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan kembali, diguna ulang, dan di daur ulang di sumber atau tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle;
6. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkut an diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
7. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan dengan Desa/Kelurahan atau organisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(10) Ketentuan Umum Zonasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pengoperasian Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan sampah, dan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfill);
2. kegiatan pemeliharaan Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
3. kegiatan pengumpulan, treatment dan pembuangan sampah;
4. kegiatan remediasi dan pengelolaan sampah; dan
5. kegiatan penunjang operasional Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. kegiatan penghijauan;
2. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
3. pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT);
dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan persampahan.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. zona penyangga ditentukan 500 (lima ratus) meter di sekeliling Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan pemanfaatan pada 0-100 (nol
www.jdih.banglikab.go.id sampai dengan seratus) meter harus berupa sabuk hijau, pada 101-500 (seratus satu sampai dengan lima ratus) meter berupa pertanian non pangan dan hutan;
2. lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memperhatikan:
a. mendapat persetujuan Masyarakat setempat;
b. tidak berada pada lahan RTH atau sempadan Badan Air;
c. memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan;
d. mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah dan berada pada lokasi yang aman terhadap kebencanaan dan kegiatan lainnya;
e. memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada;
f. memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya;
g. tidak berada pada Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci;
h. memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; dan
i. memiliki luasan yang cukup untuk keperluan pengembangan atau perluasan.
3. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus melakukan pengelolaan air lindi/ licit dan pembuangan air lindi ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu lingkungan;
4. pelarangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan;
5. setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaa Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
6. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkut dan diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
7. sampah residu dari kegiatan pengelolaan sampah di sumber sampah wajib diangkut dan diolah ke TPA;
8. metoda pengelolaan sampah pada TPA menggunakan metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan/atau teknologi ramah lingkungan seperti gasifikasi, pyrolysis dan sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.jdih.banglikab.go.id
9. tidak diperbolehkan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping) dan memasukkan sampah ke dalam Wilayah Provinsi;
dan
10. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat bekerjasama dengan Desa/Kelurahan atau organisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten.
(11) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jalur evakuasi bencana;
dan
b. Ketentuan Umum Zonasi tempat evakuasi bencana.
(12) Ketentuan Umum Zonasi jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan bebas dari ancaman bencana, pendirian bangunan evakuasi bencana, pendirian prasarana dan sarana pendukung pada jalur dan tempat evakuasi;
2. kegiatan pemberdayaan Masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana pendukung pada jalur dan Ruang evakuasi bencana; dan
3. kegiatan peningkatan aksesibilitas menuju Ruang evakuasi bencana.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu dan merusak fungsi prasarana dan sarana jalur evakuasi bencana;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu, menghalangi dan merusak fungsi sistem jaringan evakuasi bencana;
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. jalur evakuasi ramah difabel; dan
2. jalur jalan yang digunakan sebagai jalur evakuasi merupakan jalan utama Wilayah yang terhubung lebih singkat dengan tempat atau Ruang evakuasi bencana yang telah ditetapkan maupun lokasi rumah sakit.
(13) Ketentuan Umum Zonasi tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan bebas dari ancaman bencana, pendirian bangunan evakuasi bencana, pendirian
www.jdih.banglikab.go.id prasarana dan sarana pendukung pada tempat evakuasi bencana;
2. kegiatan pemberdayaan Masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana pendukung pada Ruang evakuasi bencana.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan bersyarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu dan merusak fungsi prasarana dan sarana Ruang evakuasi bencana; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dapat mengganggu, menghalangi dan merusak fungsi Ruang bencana.
(14) Ketentuan Umum Zonasi sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase primer;
b. Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase sekunder; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase tersier.
(15) Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan drainase primer dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase primer; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase primer untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase primer dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase primer.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan
www.jdih.banglikab.go.id yang terintegrasi dengan sistem drainase primer sesuai ketentuan teknis yang berlaku; dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(16) Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase sekunder; dan
2. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase sekunder untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase sekunder dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase sekunder.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase sekunder dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekunder sesuai ketentuan teknis yang berlaku;
dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
(17) Ketentuan Umum Zonasi jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem jaringan drainase dalam rangka
www.jdih.banglikab.go.id mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir;
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang drainase tersier; dan
3. kegiatan Pemanfaatan Ruang sekitar jaringan drainase tersier untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan drainase.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase tersier yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah serta Bahan berbahaya dan beracun;
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan drainase tersier dan pengaliran; dan
3. kegiatan yang dapat menganggu fisik konstruksi sistem jaringan drainase tersier.
d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi:
1. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase tersier dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan atas Rumija;
2. setiap pembangunan wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekunder sesuai ketentuan teknis yang berlaku;
dan
3. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan drainase primer yang telah ada wajib dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada.
Koreksi Anda
