Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d, meliputi: b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan irigasi; c. Ketentuan Umum Zonasi sistem pengendalian banjir; dan d. Ketentuan Umum Zonasi bangunan sumber daya air. (2) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Ketentuan Umum Zonasi jaringan irigasi primer, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. pembangunan sarana dan prasarana irigasi primer; 2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; 3. kegiatan pemanfaatan air untuk kebutuhan irigasi; dan www.jdih.banglikab.go.id 4. kegiatan mempertegas sistem jaringan yang berfungsi sebagai jaringan irigasi primer. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku; 2. kegiatan pengendalian daya rusak air; dan 3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi jaringan irigasi; d. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. pengembangan Kawasan terbangun yang di dalamnya terdapat jaringan irigasi, yang dilakukan dengan menyediakan sempadan jaringan irigasi paling sedikit 2 (dua) meter di kiri dan kanan saluran; 2. pengembangan bangunan milik organisasi Subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai Kawasan terbangun sesuai rencana Pola Ruang wajib dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan orang yang menjadi anggota Subak (krama Subak) bersangkutan; 3. air irigasi di jaringan primer pada irigasi teknis atau setengah teknis menjadi tanggungjawab Pemerintah; dan 4. pengelolaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air (Subak). (3) Ketentuan Umum Zonasi sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi Jaringan Pengendalian Banjir; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Bangunan Pengendalian Banjir. (4) Ketentuan Umum Zonasi Jaringan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan 2. kegiatan pertanian, permukiman. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pembanguan sarana dan prasarana lingkungan; 2. kegiatan pengendalian daya rusak air; dan 3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air. www.jdih.banglikab.go.id c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Jaringan Pengendalian Banjir; (5) Ketentuan Umum Zonasi Bangunan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air; dan 2. kegiatan permukiman. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pembanguan sarana dan prasarana lingkungan; 2. kegiatan pengendalian daya rusak air; dan 3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Bangunan Pengendalian Banjir. (6) Ketentuan Umum Zonasi bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Ketentuan Umum Zonasi di sekitar bangunan sumber daya air, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan pemanfaatan air untuk kebutuhan irigasi dan air minum; 2. kegiatan penelitian kondisi dan kualitas air tanah; 3. pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air; 4. pengembangan bangunan penanggulangan banjir; 5. kegiatan pengambilan dan pembuangan air; dan 6. kegiatan pengamanan sungai dan pengamanan danau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. pendayagunaan bangunan sumber daya air; 2. pengendalian daya rusak air; 3. sistem jaringan sumber daya air lainnya; 4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu fungsi bangunan sumber daya air. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan kegiatan yang mengganggu fungsi bangunan sumber daya air; e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi: 1. mata air yang tersebar di Wilayah Kabupaten berupa mata air yang difungsikan untuk tempat pengambilan air suci dan melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu merupakan Kawasan Suci mata air; dan www.jdih.banglikab.go.id 2. di sekitar Kawasan Suci mata air tidak diperbolehkan pembangunan dan/atau pengembangan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan nilai-nilai kesucian Kawasan, serta kegiatan yang dapat mengganggu jalannya prosesi keagamaan.
Koreksi Anda