Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Umum Zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan perkotaan berskala kabupaten yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya; dan 2. kegiatan pengembangan RTH. b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan; www.jdih.banglikab.go.id 3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan; 4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri kecil dan menengah, pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan lingkungan; dan 5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana; 2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan 3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Kegiatan Lokal. d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi: 1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang hingga tinggi; dan 2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah. e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. pada setiap kegiatan perdagangan dan jasa wajib menyediakan areal parkir dan areal bongkar muat yang proporsional dengan jenis kegiatan yang dilayani; 2. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa: a) bangunan terkait peribadatan; b) bangunan terkait pertahanan keamanan; c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan; d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian; e) bangunan khusus pemantau bencana alam; dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik. 3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan: a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala; www.jdih.banglikab.go.id c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat; d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan a) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku. (2) Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b angka 1, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan perkotaan berskala Kecamatan atau beberapa Kecamatan yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya; dan 2. kegiatan pengembangan RTH. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan; 4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri dan pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lingkungan; dan 5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana; 2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan 3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan. d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi: 1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang hingga tinggi; dan www.jdih.banglikab.go.id 2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah. e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. pada setiap kegiatan perdagangan dan jasa wajib menyediakan areal parkir dan areal bongkar muat yang proporsional dengan jenis kegiatan yang dilayani; 2. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa: a) bangunan terkait peribadatan; b) bangunan terkait pertahanan keamanan; c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan; d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian; e) bangunan khusus pemantau bencana alam; dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik. 3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan: a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala; c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat; d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku. (3) Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b angka 2, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan perkotaan berskala Kecamatan atau beberapa desa yang mendukung perekonomian, sosial, dan budaya; dan 2. kegiatan pengembangan RTH. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: 1. kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan dan mitigasi bencana dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; www.jdih.banglikab.go.id 2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dengan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. kegiatan pembangunan fasilitas dengan menyediakan prasarana minimum secara proposional sesuai jenis kegiatan; 4. kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri dan pertahanan keamanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lingkungan; dan 5. kegiatan perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai dengan kondisi eksisting dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi: 1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan Jalur Evakuasi Bencana; 2. kegiatan yang menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya Masyarakat; dan 1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dapat mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan. d. intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi: 1. Pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi; dan 2. ketinggian bangunan maksimum 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah. e. ketentuan lain yang dibutuhkan, meliputi: 1. penerapan konsep karang bengang atau Ruang terbuka memanjang berupa lahan pertanian yang dikelola berbasis Subak sebagai penyangga permukiman perdesaan; 2. perlindungan terhadap Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci sesuai ketentuan kearifan lokal serta Bhisama Kesucian Pura; 3. penerapan wujud lansekap dan tata bangunan wajib memperhatikan: a) menggunakan material ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b) disesuaikan dengan karakter sosial budaya Masyarakat setempat serta mengacu pada konsep Catus Patha, hulu-teben dan tri mandala; c) disesuaikan dengan tema Kawasan, menerapkan nilai arsitektur tradisional Bali dan budaya setempat; d) terintegrasi secara serasi sesuai konsep tata pawidangan Desa Adat setempat; dan www.jdih.banglikab.go.id e) mempertimbangkan ketentuan Kawasan Suci sesuai dengan aturan yang berlaku. 4. bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter dapat berupa: a) bangunan terkait peribadatan; b) bangunan terkait pertahanan keamanan; c) bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan; d) bangunan khusus terkait pertelekomunikasian; e) bangunan khusus pemantau bencana alam; dan f) bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik. 5. Kawasan Perdesaan diintegrasikan dengan pengembangan Kawasan Agropolitan dan Minapolitan yang mendorong tumbuhnya pusat pelayanan pendukung kegiatan pertanian dan perikanan melalui berjalannya sistem dan usaha agrobisnis untuk melayani, mendorong, dan menarik, kegiatan pembangunan usaha agrobisnis pertanian dan perikanan di Wilayah sekitarnya.
Koreksi Anda