Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat permukiman; dan b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana. (2) Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL); b. Ketentuan Umum Zonasi pusat-pusat lain, meliputi: 1. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Kawasan; dan 2. Ketentuan Umum Zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan. (3) Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi; b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi; c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi; d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan prasarana lainnya.
Koreksi Anda