Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, meliputi:
a. KKKPR kegiatan berusaha; dan
b. PKKPR kegiatan berusaha.
(2) KKKPR kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(3) PKKPR kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
