Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, berupa jalur kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaringan jalur kereta api umum.
www.jdih.banglikab.go.id
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api antarkota yang melalui Kecamatan Kintamani.
Koreksi Anda
