Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi: a. Kawasan Hutan Produksi; b. Kawasan Perkebunan Rakyat; c. Kawasan Pertanian; d. Kawasan Pertambangan dan Energi; e. Kawasan Pariwisata; f. Kawasan Permukiman; dan g. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda