Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Badan Air;
b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. Kawasan Konservasi.
Koreksi Anda
