Koreksi Pasal 88
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pada tahap Pengendalian Pemanfaatan Ruang Masyarakat berkewajiban:
www.jdih.banglikab.go.id
a. menaati RTRW Kabupaten yang telah ada;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin Pemanfaatan Ruang/KKPR; dan
d. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(2) Pelaksanaan kewajiban Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan Masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
Koreksi Anda
