Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c, dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama melalui penyelarasan indikasi program dengan program sektoral dan keWilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. www.jdih.banglikab.go.id (2) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan dokumen: a. SPPR jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan b. SPPR jangka pendek 1 (satu) tahunan. (3) SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun untuk mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang, yang digunakan sebagai: a. masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); b. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Kabupaten; dan c. bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan. (4) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disusun untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang, yang digunakan sebagai: a. masukan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan b. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Kabupaten. (5) Pelaksanaan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda